Pemerintah Kota Pasaman Barat
(0751) 458-3700

Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap

SAMSAT (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) Kota Pasaman Barat adalah layanan terpadu yang memfasilitasi pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta pengesahan STNK dan SWDKLLJ dalam satu lokasi.

Wajib pajak dapat melakukan transaksi secara daring tanpa perlu mengurus persuratan dan persyaratan ke kantor SAMSAT secara langsung.

Kepolisian RI (Polri) Penerbitan STNK dan TNKB
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemungutan PKB dan BBNKB
PT Jasa Raharja Pengelolaan SWDKLLJ
E-SAMSAT Kota Pasaman Barat

Persyaratan Layanan SAMSAT

Syarat kunjungan langsung ke SAMSAT. Untuk e-SAMSAT, lihat halaman Ketentuan.

  • STNK asli kendaraan
  • KTP asli sesuai dengan data STNK
  • BPKB asli (untuk perpanjangan 5 tahunan)
  • Bukti cek fisik kendaraan (5 tahunan)
  • Kendaraan bebas tilang dan blokir
  • Lunas pajak tahun sebelumnya